ANALISAPUBLIK.COM( Lamongan),- Kapolsek Sekaran Kharis Ubaidillah S. Sos MH turun kebawah bersama Forkopimcam sosialisasikan Kamtibmas bahayanya memasang jebakan tikus dengan menggunakan setrum di lahan persawahan bertempat di Balai Desa Keting Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.
Bertempat di Pendopo Balai Desa Keting Kecamatan Sekaran melaksanakan *Jumat Curhat dan memberi Bimbingan serta arahan pada Warga masyarakat Keting Berkaitan Kamtibmas bahayanya memasang jebakan tikus dengan menggunakan setrum di lahan persawahan dan disampaikan langsung oleh Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S. Sos MH .

Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran . serta sebagai sarana memberikan himbauan, bimbingan ataupun sosialisasi secara bertatap muka langsung kepada Masyarakat Desa Keting
Sementara itu, Kepala Desa Keting Jauhari menyampaikan selamat datang rombongan dari Forkopincam Sekaran, Tamu undangan warga masyarakat desa Keting yang bisa menghadiri undangan di Balai desa Keting.

” Ini merupakan kesempatan yang baik kalau ada unek unek monggo langsung bertanya atau menyampaikan perihal yang berkaitan dengan permasalahan umum yang berkaitan dengan kepentingan bersama.” Paparnya.
Tidak hanya itu, Camat Sekaran Sutaji S. Kep Ners MAP menambahkan Berkaitan dengan pelayanan masalah KTP mengingat untuk pencetakan trobel) rusak untuk menyiasati lebih baik langsung ke Dukcapil lamongan.
Perwakilan dari salah satu warga Hartono Ketua BPD Desa Keting menyampaikan aspirasinya Berkaitan dengan pemasangan setrum untuk jebakan tikus monggo ditertibkan mengingat banyak di areal persawahan di desa tetangga Keting banyak yang memasang setrum ada yang memasang aliran listrik langsung. ungkap Hartono.
Lanjut Hartono, Di desa Keting yang perbatasan dengan Desa Duriwetan Kecamatan Maduran adanya jalan di pinggir tanggul yang sering dipergunakan untuk pertemuan kaula muda biasanya pada malam minggu dan berkaitan dengan perguruan silat yang ada di kecamatan sekaran.
Di sesi bersamaan Kapolsek Sekaran menjawab hal tersebut serta menuturkan kami selaku pihak berwajib (Kepolisian Sektor Sekaran) sudah seringkali menghimbauan masyarakat agar tidak menggunakan setrum listrik di persawahan karena sangat berbahaya yang bisa menimbulkan korban jiwa. terang Kapolsek saat pemaparan di Balai Desa Keting. Jum’at (26/05/23).
“Bahwa dalam penggunaan setrum listrik yang menimbulkan korban jiwa bisa diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Pasal 359 KUHP barang siapa yang kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.” Tegas Kapolsek Sekaran Iptu Kharis.
Kemudian yang lebih terpenting lagi adalah selalu mengawasi anak anak agar tidak terlibat dalam suatu tindak pidana Narkotika, Pengeroyokan dan pencurian yang mana sangat merugikan orang tua dan masa depan mereka. tandasnya.
Pewarta Hakim
Editor indra
Publisher Nur