ANALISAPUBLIK.COM( Lamongan),- Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah di dampingi Danramil 0812/16 dan Camat sekaran melaksanakan Jum’ at Curhat serta memberikan himbauan Kamtibmas terkait bahayanya jebakkan tikus menggunakan arus listrik melanggar hukum yang bertempat di Balaidesa Siman kecamatan Sekaran.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran .

Bukan tanpa alasan, penyampaian dilarangnya menggunakan listrik untuk jebakkan tikus tidak di perbolehkan karena melanggar hukum sesuai Pasal 359 KUHP barang siapa yang kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Perhelatan tersebut dihadiri langsung Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah, Sutaji S. Kep Ners MAP, Camat Sekaran, Kapten INF Sobar Atnanto Danramil 0812/16 Sekaran, Wuri Kurniawati selaku Bidan Desa Sima ( Mewakili Kepala Puskesmas Sekaran ) Shodikun Kepala Desa Siman beserta Perangkat Aiptu Misnan Kanit IK, Aipda Priyanto Kanit Binmas
Padi Efendi SH Kasi Trantib Kec. Sekaran, Didik Zunaidi PNS Polsek Sekaran, Ketua BPD Said Nur, dan Tim Penggerak PKK Desa Siman.

Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah S. Sos MH . mengatakan kami memberikan bimbingan serta arahan pada Warga masyarakat Desa Siman Berkaitan Kamtibmas bahayanya memasang jebakan tikus dengan menggunakan setrum di lahan persawahan. Ungkap Kapolsek Sekaran.
Tidak hanya itu, Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran.

Kemudian serta sebagai sarana memberikan himbauan, bimbingan ataupun sosialisasi secara bertatap muka langsung kepada warga masyarakat Desa Siman Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.
Tidak hanya itu, “yang bisa berakibat menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta menghimbau kepada warga masyarakat dalam membasmi tikus menggunakan cara yang ramah lingkungan.” tegas Kharis.
Kemudian, dalam langkah yang alami bisa dengan membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, menggunakan orang-orangan, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan.
lanjut Kapolsek Sekaran Iptu Kharis menuturkan supaya selalu mengawasi anak anak agar tidak terlibat dalam suatu tindak pidana Narkotika, Pengeroyokan dan pencurian yang mana sangat merugikan orang tua dan masa depan mereka
” Kami dari Pihak Kepolisian Sektor Sekaran menghimbau dan berharap akan sadar bahayanya tentang menggunakan jebakan tikus menggunakan listrik. Selain itu bisa memilih pembasmian hama dengan menggunakan metode yang Lain.” Pungkasnya.
Editor Himawan
Publisher. Nur