ANALISAPUBLIK.COM | Tulungagung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama bea cukai mengadakan sosialisasi terkait peraturan niaga rokok dan meminta kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai resmi, Rabu (14/06/2023)
Sosialisasi dilakukan dengan cara memasang banner larangan peredaran rokok ilegal di tempat strategis. Papan atau baner itu mengingatkan, bahwa melakukan tindakan penggunaan dan pemanfaatan tembakau dalam berniaga tanpa ijin ,sebagai mana diatur dalam undang undang, adalah tindakan pelanggaran dan ada konsekuensi hukumnya.
Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S. STP, MM saat ditemui dikantornya membenarkan telah melakukan sosialisasi pernigaan rokok tanpa izin.
”Tugas kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai resmi. Jika itu dilakukan sesuai Undang – undang Nomor 39 Tahun 2027 tentang cukai secara tegas ada sanksi pidana dengan acaman hukuman 5 tahun penjara dan juga denda sepuluh kali lipat dari nilai bayar cukai,” tegas Sony, panggilan akrab Kasatpol PP Tulungagung.
Lebih lanjut diterangkan, untuk mensosialisakan larangan peredaran rokok ilegal ada beberapa kegiatan. Seperti pemasanagna baner dan papan nama dibeberapa ruas jalan. Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi lewat pentas kesenian jaranan.
“Disela-sela pentas seni itu, petugas Satpol PP melakukan penjelasan kepada penonton, agar tidak melakukan pelanggaran Undang-undang cukai. Menghilangkan kebiasaan jual beli rokok ilegal yang kini masih ada ditengah tengah masyarakat. Untuk itu peran masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat mengancam pendapatan dari sektor pajak,” ujarnya.
Harapannya, dengan sosialisasi yang kini gencar dilakukan pemerintah daerah, apabila masyarakat mengetahui ada hal yang melanggar, bisa melapor ke bea cukai atau kantor Satpol PP Tulungagung.”pungkasnya.
( Endi S )
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Tulungagung Gencar Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat
