Bawa Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Blora

ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora mengamankan seorang pemuda berisinial TS umur 27 tahun yang membawa 1 paket sabu. Minggu, (2/7/2023).

Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa mengatakan kronologi singkatnya pada hari Jum’at, pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Pada hari Minggu pukul 2 Juli 2023 pukul 00.05 WIB diduga pelaku turun dari Bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan ke dalam kertas grenjeng rokok warna kuning lalu disimpan dalam bungkus Rokok lalu disimpan dalam tas pelaku.

“Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.” ujar AKP Edi Santoso.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *