ANALISAPUBLIK.COM (LAMONGAN) – Dugaan penyalagunaan jabatan dan dugaan pungutan liar biaya administrasi pengurusan berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Kepala Desa (Kades) Sidomukti, Edi Suyanto memenuhi panggilan Polres Lamongan hari ini, Kamis (20/07), sore.
Kades Edi Suyanto (50) selaku terlapor menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam lamanya. Berdasatkan pantauan awak media Kades Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota diperiksa di Unit III Tipikor Polres Lamongan kurang lebih mulai pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB.
Usai keluar dari ruangan Unit III Tipikor Polres Lamongan saat ditanya oleh sejumlah wartawan perihal pemanggilan, kades Sidomukti Edi Suyanto, terlapor menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan oleh penyidik baru kali ini.
“Baru kali ini, secara garis besarnya ya memang semua itu, apakan untuk sumbangan pihak ketiga untuk desa, jadi bukan untuk pribadi. Ya pasti untuk laporan pertanggungjawaban itu,” ucap terlapor.
Selain itu, lanjut terlapor, terkait dengan para saksi lainnya yang akan dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengaku kurang tahu.
“Ini kan belum selesai, untuk poin utama pemanggilan ini, ya sumbangan itu tadi. Nah, itu kegunaannya untuk apa, karena memang untuk desa diatur perundangan yang ada.
Diperpu di undang-undang nya sudah jelas. Sumber keuangan desa itu termasuk sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, saya kira sudah paham semua,” ujar terlapor.
Dikatakan, dalam persoalan adanya pelaporan ini tidak ada yang dilanggar. “Kita tidak melanggar undang-undang dan kita tidak melanggar peraturan, Permendagri. Semua nanti dipertanggungjawabkan, sumbernya dari mana dan penggunaannya untuk apa di desa.
Saat ditanya terkait laporannya yakni Tipikor, terlapor merespon dengan suara tinggi. “Ahhh, mereka informasinya kan tidak tahu, yang sebenarnya seperti apa.
Soal dugaan penyalagunaan jabatan ya ndak ada, itu kan memang sudah sesuai. Itu kan asumsi mereka yang ndak tahu persis seperti apa kejadiannya.
Terlapor saat ditanya soal penyalagunaan jabatan dan dugaan pungutan liar biaya administrasi pengurusan SHM, menyampaikan, “Mohon maaf, kami tidak pernah memint, semua itu inisiatif/kemauan penjual memberikan sumbangan ke desa.
Dalam hal ini, pihak Unit III Tipikor Polres Lamongan, Ipda M Yusuf Efendi saat dimintai keterangan menyebutkan, adanya kasus pelaporan dugaan pungli dan tipikor di desa Sidomukti ini masih dalam proses penyelidikan.
“Masih belum selesai permintaan keterangannya. Untuk naik ke tingkat penyidikan kita masih menunggu hasil penyelidikan dan juga gelar perkara,” terang Ipda Yusuf.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) pelapor, Muti’ul Mubin, terpisah menyebutkan jika laporan tersebut masih berlanjut dan ditangani pihak Polres Lamongan. “Ia berharap agar kasus tersebut tidak berhenti dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Klien kami, mengharapkan bahwa pelaporan dalam perkara ini tetap lanjut, ” ungkap Mubin sapaan akrab Muti’ul Mubin selaku Penasehat Hukum perkara ini.
“Pihak penasehat hukum hingga kini belum pernah menerima SP2HP, kami meminta kepastian hukum atas pelaporan ini. Kami juga punya tanggung jawab moral terhadap publik dan menunggu hasil perkembangan atas perkara ini.
Disampaikan, pelaporan warga Sidomukti ke Polres Lamongan terkait kepengurusan berkas SHM tanah milik saksi yang berada di desa Sidomukti.
“Saksi harus melengkapi persyaratan yang diminta oleh teradu dengan alasan berbagai keperluan hingga total rincian sebesar Rp. 210.000.000, agar teradu mau menandatangani berkas tersebut.
Meski demikian, menurut Mubin, PT. ABABIL Widjaya Lestari yang diwakili oleh pengadu membayar uang tersebut dengan cara ditranfer dari Bank BCA ke Bank BCA Norek: 3300768996 an. AFIF FACHROZI AH dengan rincian sesuai yang diminta oleh teradu.
Sebelumnya, Mubin menambahkan, jual beli tanah Luas 500 M² dengan harga Rp 320.000 per M². Milik milik H Saleh dengan bukti surat kepemilikan lahan petok, AJB dan beberapa surat pendukung lainnya.
Pelapor didampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama-sama menyaksikan pengukuran batas tanah dari petugas ATR/BPN Lamongan. Proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah dan dilanjutkan oleh Notaris ke ATR/BPN Lamongan.
Lanjutnya, pihak Notaris memberitahukan bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditanda tangani terlapor. Kemudian pemilik tanah, ahli waris dan pembeli tanah bertemu terlapor untuk meminta kekurangan persyaratan administrasi tersebut.
Begitu kaget terlapor menyebut sebagian tanah milik H Saleh yang dijual itu tidak bertuan. Waktu itu terlapor mengatakan, H Saleh tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan Luas 500 M2.
Padahal tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai H. Saleh dengan bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran pada NOP. PBB. “Alih-alih, terlapor meminta prosentase 50 persen hasil penjualan tanah sebesar Rp. 85 Juta dan minta 5 persen dari penjualan tanah.
Pihak pembeli dan penjual hanya bersedia memberikan Rp 5 juta dan terjadilah negosiasi dan terpaksa penjual dan pembeli sanggup 2,5 persen dari transaksi nilai jual beli sebesar Rp 115 juta serta Rp 5 juta. Kemudian 50 persen dari kelebihan tanah sebesar Rp. 85 juta. Total uang yang diminta terlapor sebesar Rp 210 juta.
“Karena ada kejanggalan biaya yang diminta oleh teradu kepada PT. ABABIL
selaku pihak pembeli tanah tersebut telah terjadi penyalagunaan jabatan dan dugaan pungutan liar biaya administrasi pengurusan berkas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
Atas kejadian tersebut klien saya melaporkan persoalan ini ke Mapolres Lamongan,” tandasnya.(red)