ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Seorang pria berinisial RFR (28 Tahun) diamankan oleh Polsek Tunjungan Polres Blora karena terbukti menggelapkan sebuah mobil di kecamatan Tunjungan, Senin (17/7/2023).
Kapolsek Tunjungan AKP Nur Dwi Edie menceritakan, RFR dilaporkan oleh korban pemilik mobil tipe Xenia yang digadaikan oleh pelaku.
Kronologi singkatnya, RFR menyewa mobil dari korban T pada Senin, 10 juli 2023, kemudian mobil diantar ke rumah RFR dengan durasi sewa 3 hari.
“Setelah 3 hari, korban menagih mobil dan uang sewa namun tidak diberikan dengan berbagai alasan. Selanjutnya, korban mendapatkan laporan bahwa mobilnya sudah digadaikan oleh RFR,” terang AKP Nur Dwi Edie.
Dari pengakuan RFR, lanjut Kapolsek Tunjungan, mobil tersebut adalah milik pacarnya, namun pada saat korban T bertanya lagi baru mengaku bahwa mobil tersebut adalah milik korban dan memang benar digadaikan, kemudian Korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, korban dirugikan sebesar Rp. 90.000.000,- dan pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun,” tandas AKP Nur Dwi Edie. (*)