Penyalahgunaan Anggaran Di Pemerintahan Desa Tlogoagung

ANALISAPUBLIK.COM ( Lamongan) PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.07 /2022 TENTANG
PENGELOLAAN DANA DESA. Adanya galian tanah di Embung Desa Tlogo Agung Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan memakai Anggaran Dana Desa dan di alokasikan ke Madrasah ibtidaiyah (MI) Desa yang tidak Jauh dari Lokasi Pengerukkan Tanah tidak memiliki Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran yang tepat.

“Galian tanah itu menggunakan Dana Desa”, Ujar Kepala Desa Tlogo Agung saat di konfirmasi Tim Media ANALISAPUBLIK.COM Via Selular. Jum’at ( 07/07/23).

Tidak hanya itu, Temuan dari Tim AnalisaPublik adanya pembuangan tanah galian ke rumah warga bahkan sampai keluar Desa atau beda Kecamatan.

Lanjut Kepala Desa Edy menerangkan memang benar adanya tanah di taruh di rumah warga dan cuman sebagian, sedangkan untuk yang sampai di luar Desa Kami tidak mengetahui, kata Kades Edy.

Terkait disposal tidak boleh dijual, Karena pembuangan tanah biasanya sudah dianggarkan di RAB biaya transportnya, kalau dijual berarti ada semacam dobel pembayaran, berarti logikanya negara dirugikan.

Dugaan sementara bisa menimbulkan kan pemahaman yang berbeda beda dari segi negative dan ada semacam permainan dalam pelaksanaan pekerjaan, Ketiga kalau ada jual beli seharusnya ada pajaknya sehingga tidak merugikan negara.

Sebagai kepala desa diwajibkan mengawasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa agar terlaksana dengan baik , sehingga tidak terjadi kelalaian dalam pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian negara.

Lanjutnya Bahkan saat di tanya berapa Nilai harga Per dumtrucknya , Kades menuturkan tidak di jual pak,hanya pakai armadanya sendiri, karena itu memakai Anggaran Dana Desa. Apabila Masyarakat meminta saya suruh pakai armada sendiri, Sedangkan yang untuk keluar Desa Saya tidak mengetahui karena bukan saya yang mengerjakan itu wewenangnya Pak polo (Kasun) kemarin.

Bukan tanpa alasan, “Anggaran tersebut memakai Dana Desa dan belum cair, dan memakai Bego Waskito, pada intinya nanti bila sudah cair di tahap tiga saya kasih. Selain itu, ini bukan proyek selayak di kabupaten melainkan memakai Anggaran Dana Desa. Sedangkan yang di Anggarkan hanya untuk Bego saja ( alat beratnya) senilai Rp.35.000.000,- ,” Tutup Kepala Desa Tlogoagung.

Sementara di sesi yang berbeda, Tim dari AnalisaPublik mengkonfirmasi Camat Kembangbahu Sutikno terkait galian C di embung Dusun Selatung Desa Tlogoagung menerangkan bahwa tidak mengetahui adanya Galian itu di wilayah tersebut . Tandasnya(Indra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *