ANALISAPUBLIK.COM | Surabaya – Sindikat begal uang di rekening bank dengan modus operator bank terbongkar. Dari kasus ini, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga pelaku asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Ketiga pelaku antara lain, AA, (19), WW, (31) dan SH, (50).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana didampingi Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Mustofah menyebut, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan pembobolan rekening nasabah hampir 5 tahun.
“Modus yang dilakukan para pelaku menyebarkan berita hoaks terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan salah satu bank,” kata AKP Arief, Rabu (30/8).
Para pelaku, ujar AKP Arief, mengirimkan link ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban segera melakukan konfirmasi dengan membuka link dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.
“Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar berawal atas adanya laporan koran dari pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya berinisial DIP (33). Awalnya dia hendak melakukan transaksi keuangan. Namun secara mengejutkan mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang.
“Karena saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas tersebut,” tutur Arief.
“Kedua korban kemudian menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak bank bahwa tidak ada layanan tersebut,” sambungnya.
Korban EK kemudian mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berdasarkan laporan tersebut, kata Arief, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data bahwa telah terjadi pembobolan bank dan terduga pelaku berada di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
“Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya anggota berangkat ke Palembang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku kemudian berhasil diamankan,” tandasnya.
Arief menambahkan, sejatinya modus operandi yang dilakukan pelaku ada banyak. Salah satunya yakni, hoaks atau pesan masuk palsu terkait perubahan biaya transfer. Lau dicantumkan melalui sebuah link, lalu dapat diklik jika menyetujui.
Modus kedua, komplotan ini mengiklankan atau membeli website menyerupai phising. Lalu diiklankan di Google. “Jadi kalau ngecek di mesin pencarian akan muncul paling atas. Jadi masyarakat tanpa sadar akan menganggap itu asli. Dari situ data terekam dan tersimpan di database. Kemudian pelaku bisa mengakses rekening dari para korban,” jelas Arief.
Berdasarkan hasil pendalaman Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ketiga pelaku tersebut sudah melakukan tindak pidana selama 5 tahun dengan total 11 TKP puskesmas di seluruh Indonesia.
Rinciannya, Puskesmas Alor Selatan, Puskesmas Tanimbar, Puskesmas Bangka Belitung, Puskesmas Tanah Kali Kedinding, lalu puskesmas di NTT, Jateng, Sulsel, Banten, Jabar, Jateng Pagar Barat, Bojonegoro.
“Dari 11 TKP itu kerugian total mencapai miliaran rupiah,” bebernya.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 UU ITE: 12 tahun penjara, Pasal 30 Ayat 1 dan 3 UU ITE: 6 tahun penjara, Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011: 5 tahun penjara, Pasal 362 KUHP: 5 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP: 4 tahun penjara. (bin)