Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Blora Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Asrama Polisi

ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Pemerintah Kabupaten Blora akan menghibahkan tanah yang berlokasi di jalan raya Seso-Sayuran untuk pembangunan asrama anggota Polres Blora.

 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati saat mengikuti rapat paripurna dengan DPRD dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Sabtu, (12/08/2023).

 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD.

 

Ketua DPRD Blora dalam pengantarnya menyampaikan sesuai mekanismenya Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 harus dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.

 

“Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Anggaran bersama TAPD dan Perangkat Daerah telah melakukan pembahasan, dan hasil pembahasannya akan disepakati hari ini,” ucap Dasum.

 

Selanjutnya, berdasar hasil kesepakatan tersebut akan dijadikan dasar untuk menyusun perubahan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya.

 

Sebelum dilakukan penandatanganan terlebih dahulu disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD tentang hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan juru bicaranya, M. Mukhlisin.

 

Rangkaian rapat paripurna itu disetujui peserta yang hadir dengan ditandai pengetokan palu oleh HM Dasum selaku pimpinan rapat paripurna.

 

“Dengan persetujuan rapat paripurna hari ini, selanjutnya akan kami jadikan dasar untuk menandatangani nota kesepakatan,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Tri Yuli Setyowati membacakan sambutan Bupati Blora Arief Rohman. Dia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menghibahkan tanah untuk pembangunan asrama anggota Polres.

 

“Berdasarkan surat dari Bupati Blora nomor : 900/3464/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 331 Ayat 1 huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dengan peruntukan pembangunan rumah susun bagi anggota Polres Blora merupakan pemindahtanganan yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD,” terangnya. (Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *