Satlantas Polres Blora Tindak Motor Berknalpot Brong

ANALISAPUBLIK.COM | Blora – Satuan Lalu Lintas Polres Blora melakukan penindakan kepada kendaraan roda 2 yang pakai knalpot brong.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Korlantas Polri bahwa penggunaan knalpot yang tidak standar pabrik atau lebih dikenal dengan knalpot tembak atau brong.

Kasat Lantas Polres Blora melalui Kanit Kamsel Ipda Hadi Sutomo melaksanakan penindakan knalpot brong di ruas jalan utama Kota Blora. Ipda Hadi mengatakan tujuan utama penindakan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“kegiatan ini dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot brong,” ucap Ipda Hadi. Senin, (14/8/2023).

Selain itu, Surat Edaran dari Bupati Blora juga sudah disosialisaikan kepada masyarakat yang isinya adalah larangan penggunaan knalpot brong, dan penggunaan sparepart kendaraan yang tidak sesuai standar dari pabrik seperti helm SNI, kaca spion dan juga membawa surat kendaraan yang lengkap.

“Terciptanya kenyamanan dan ketentraman warga tanpa suara bising knalpot brong adalah salah satu tujuan diedarkannya Surat Edaran Bupati yang isinya imbauan dan sosialisasi,” imbuh Hadi.

Hadi menambahkan kegiatan ini akan terus dilaksanakan supaya tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong di wilayah kabupaten Blora. (Jay/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *